kali ini saya akan membahas permasalahan klasik yang sebenarnya tidak perlu untuk kita bahas, karena memang tidak perlu diperdebatkan, namun permasalahan ini tidak akan selesai tanpa adanya pengetahuan di dalam memahaminya. banyak orang yang mengatakan dalam permasalahan ini seperti ini. "yang pakai doa qunut benar, yang ga pakai doa qunut juga benar, dan yang tidak benar adalah yang tidak sholat". namun bagi kita orang awam tentang agama pasti lah akan muncul pertanyaan dalam benak kita, "sebenarnya yang betul itu yang memakai doa qunut atau tidak?" karena jujur saja saya pribadi masih sering melihat beberapa teman yang senang sekali membahas hal-hal ini bahkan seringkali berdebat mengenai ini karena mereka tidak paham tentang kejadian atau awal mula munculnya doa qunut.
berbicara masalah hukum disini berbeda dengan sikap hukum, saya berikan contoh saat membacakan "BISMILLAH" di awal sholat itu ada 4 hukum, pertama tidak dibaca, kedua dibaca sir / pelan (sir = dibaca pelan namun masih terdengar oleh orang tersebut), ketiga dibaca jahr / keras, keempat dibaca di rokaat pertama saja kemudian rokaat selanjutnya tidak dibacakan. nah dari empat-empatnya ini adalah hukum membaca bismillah saat sholat, nah sikap hukum adalah hak seseorang untuk memilih hukum mana yang sesuai menurut dirinya, dan dalam hal pembacaan bismillah ini kita wajib memilih salah satu dari ke empat hukum tersebut diatas. oleh karenanya dalam menentukan sikap hukum disini boleh berbeda, asal masih dalam kerangka hukum yang sama, dan ini tidak perlu kita diperselisihkan, karena kita tidak bisa memaksakan sikap hukum orang lain harus sama dengan kita.
kemudian dalam konteks doa qunut ini sejarah awalnya adalah pada saat awal penyebaran islam pertama saat itu rosulullah kedatangan tamu dari salah satu wilayah yang jauh dengan pusat penyebaran islam pertama, dan tamu tersebut mengatakan bahwa banyak orang di daerah tersebut masuk islam, mendengar ini pun nabi sangat senang. karena si tamu ini meminta rosulullah mengirimkan guru-guru untuk mengajarkan islam maka nabi pun mengutus 70 orang penghafal Qur'an untuk ke daerah tersebut. dalam salah satu riwayat mengatakan pada saat nabi menunaikan sholat subuh (ada yang mengatakan saat sholat magrib) kemudian nabi kedatangan malaikat jibril yang mengatakan bahwa tamu yang datang kepada nabi meminta guru untuk mengajarkan islam telah menipu nabi, dan yang sebenarnya adalah para penghafal Qur'an yang diutus nabi telah dibantai dan dibunuh. disini sisi kemanusiaan nabi pun muncul dan nabi marah saat itu, kemudian setelah kejadian pembantaian tersebut dalam sholat rosul berdoa kepada allah ya allah hukumlah si fulan, laknatlah si fulan dan ini berlangsung selama satu bulan. hingga kemudian Allah pun menurunkan Surah 3 (Ali'Imran) ayat 128-129, yang artinya "itu bukan menjadi urusanmu (muhamnmad) apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengazabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang zalim. dan milik Allah-lah apa yang dilangit dan apa yang dibumi. Dia mengampuni siapa yang di kehendaki, dan mengazab siapa yangh dikehendaki. dan Allah maha pengampun, maha penyayang". seorang nabi yang paling dekat dengan Allah, paling disayang Allah, dijamin masuk surga kemudian berdoa meminta kepada Allah untuk mengazab oarang-orang yang telah membunuh pengafal Qur'an di jawab oleh Allah dengan jawaban yang mengejutkan, nah disini Allah menekankan kepada utusan Nya agar tidak ikut mencapuri yang bukan urusannya, dan yang menerima tobat serta mengazab adalah hak Allah. walaupun hanya sebatas doa jika itu adalah doa yang jelek tinggalkan, berdoalah dengan yang baik-baik. kemudian setelah ayat ini turun muncul lah dua kejadian, kejadian pertama adalah nabi kemudian tidak melakukan doa yang meminta melaknat dan menghukum si fulan karena kesalahan dan dosa dosanya, namun nabi menggantinya dengan doa-doa yang baik-baik yang dipenuhi dengan ketaatan kepada Allah, nah dalam bahasa arab sesuatu yang baik yang dimohonkan dengan di barengi dengan ketaatan kepada Allah SWT selanjutnya disebut dengan QUNUT. kemudian doa-doa yang dibacakan nabi setelah turunya ayat tersebut adalah sebagai berikut;
"Allaahumahdinii fiiman hadait, Wa aafinii fiiman aafait, Watawallani fiimantawallait, Wabaariklii fiimaaa toit, Waqini birahmatika syaramaa qadhait, Fainnakataqdhi walayuqdha alaik, Wainnahu layadzillu mawwalait, Walaya idzuman aadait, Tabarak tarabannaa wata aalait, Falakal hamdu alamaa qadhait, Astagfiruka wa atuubu ilaik, Washallalloohu ala sayyidinaa muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala aalihi washahbihi wabaarik wasallam" (wikipedia)
yang artinya:
Ya Allah semoga Engkau memberikan petunjuk kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan petunjuk, Dan semoga Engkau memberikan keselamatan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan keselamatan, Dan semoga Engkau memberikan pertolongan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan pertolongan, Dan semoga Engkau memberikan berkah kepadaku dari hal yang telah Engkau tetapkan, Dan semoga Engkau memeriksa kami dari rahmat-Mu dari keburukan yang telah Engkau tetapkan, Dan sesungguhnya Engkaulah yang Maha Menghukumi dan tidak ada yang bisa menghukummu, Dan sesungguhnya Engkau tidak bisa hina, orang yang Engkau sayang, Dengan tidak memuliakan orang yang di musuhi oleh-Mu, Dan Mahatinggi Allah maka tetap segala puji bagi-Mu, Oleh hal yang sudah Engkau hukum, aku memohon pengampunan dan taubat kepada-Mu, Dan semoga Engkau menambahkan rahmatnya kepada gusti kita nabi muhammad yang menjadi nabi, dan semua umat Nabi Muhammad dan para sahabatnya, Semoga Allah menambahkan keberkahan dan keselamatan (terjemahan wikipedia).
kemudian ada yang meriwayatkan setelahnya nabi tidak lagi membacakan doa tersebut dan di cukupkan namun nabi mengajarkan kepada para sahabat, dan para sahabat ini pun memprtaktekannya ada yang mempraktekan saat sholat witir, ada yang mempraktekan saat sholat subuh, dan ada juga yang mempraktekan saat sepuluh hari terakhir saat ramadhan. mengetahui ini nabi pun mendiamkan. para pembaca yang di rahmati Allah, karena nabi tidak mengajarkan doa-doa yang jelek tersebu kepada para sahabat dan mengajarkan doa-doa yang baik kepada para sahabat juga nabi mengetahui para sahabat mempraktekan di waktu-waktu yang berbeda-beda serta nabi mendiamkannya, jika nabi saat itu melarang menggunakan doa ini maka permasalahan selesai berarti doa ini tidak usah di gunakan, dan disini nabi pun tidak memeritahkan menggunakan doa ini, jika saat itu nabi memerinytahkan menggunakan doa ini karena doanya bagus maka masalah juga selesai sampai disini. namun disini sikap nabi adalah mendiamkan para sahabat. disini Imam Abu hanifah mellihat bahwa sebelumnya nabi tidak menggunakan doa ini, dan kemudian menggunakan doa ini namun nabi kemudian tidak menggunakan doa ini lagi, maka disini abu hanifah tidak menggunakan doa ini dalam kesempatan sholatnya. namun Imam maliki dan Imam Sfafii menyimpulkan bahwa pertama nabi menggunakan doa yang kemudian Allah memerintahkan menggunakan doa yang baik-baik, kemudian nabi nmengajarkan kepada para sahabat dan nabi tidak melarang ini artinya adalah bahwa doa ini pun dibenarkan jika dibacakan. kemudian Imam Ahmad bin hambal menggunakan jalan tengah dalam sikapnya yaitu beliau sebelumnya nabi tidak menggunakan doa ini kemudian terjadi peristiwa besar dan nabi menggunakan doa ini dan selanjutnya nabi tidak menggunakan doa ini, maka Imam Ahmad bin hambal hanya menggunakan doa ini saat terjadi peristiwa-peristiwa besar saja yang kemudian dikenal dengan Qunut nazilah. Qunut nazilah adalah doa qunut yang dibacakan hanya saat terjadi peristiwa peristiwa besar saja.
seperti kita tahu bahwa Imam-Imam diatas adalah imam besar yang mengajarkan islam yang diakui dari jaman dahulu hingga sekarang. suatu ketika Imam Abu Hanifah meninggal kemudian datanglah Imam Syafi'i ke tempat Imam abu hanifah, dan saat akan melakukan sholat subuh imam syafi'i diminta untuk mengimami sholat oleh murid-murid imam abu hanifah, saat awal murid imam abu hanifah mengira bahwa imam syafi'i akan menggunakan doa qunut, namun ternyata saat sholat imam syafi'i tidak menggunakan qunut dalam sholatnya, para murid abu hanifah yang heran kemudian menanyakan mengapa imam syafi;i tidak menggunakan doa qunut. dan pertanyaan ini di jawab oleh imam syafi'i dengan jawaban "saya menghormati imam abu hanifah yang tidak menggunakan qunut". indah bukan jawaban beliau? imam besar saja masih masih bersahabat dan duduk bersama salaing menghormati dan menghargai bagaimana dengan kita? imam besar bukan, amalan masih kacau, hadits juga paham sedikit sedikit, iman masih naik turun, jadi makmum di masjid juga jarang jarang lihat ada yang baca doa qunut dan tidak aja masih di perdebatkan. heran ga coba??
nah dari murid masing masing imam ini adalah dari penjuru dunia, bahkan mungkin yang datang dari tanah air dan belajar mendalami ajaran masing masing imam ini juga beda beda, jadi wajar ketika para murid ini pulang ke kampung halaman masing masing mengajarkan apa yang mereka dapatkan ketika belajar di sana, itulah mengapa terjadi perbedaan ada yang membaca doa qunut dan ada yang tidak membacanya. dan tentunya para murid ini pun mereka mengajarkan dengan mengeluarkan dasar datau dalil-dalil yang mereka pelajari.
jadi jelas asal muasal doa qunut adalah dari nabi Muhammad SAW, perkara ada yang mau menggunakan doa ini dasarnya jelas nabi juga memakai doa ini, perkara tidak menggunakan pun jelas nabi hanya menggunakan doa ini sebentar saja saat kejadian dibunuhnya para sahabat saat diutus beliau dan setelah itu di riwayatkan nabi tidak menggunakannya kembali hingga beliau wafat. namun jika doa ini memang tidak diijinkan maka nabi tidak akan mengajarkan kepada para sahabat dan tidak akan mendiamkan walaupun nabi tau para sahabat ada nyang menggunakan dan ada yang tidak menggunakan. jadi untuk doa qunut ini hukumnya cukup jelas, nah perkara berbeda adalah sikap kita terhadap hukum tersebut, boleh menggunakan boleh tidak menggunakan tergantung mana yang kita yakini karena keduanya adalah SAH.
kemudian akan muncul persoalan bagaimana sikap kita jika kita menjadi makmum di tempat yang berbeda? coba kita lihat tauladan dari para Imam besar yang saling menghargai, tugas makmum adalah mengikuti imam itu wajib. jika imam menggunakan qunut berarti makmum mengikuti imam, perkara meng amini dengan mengangkat tangan itu juga pilihan boleh dengan mengakat tangan boleh tidak mengakat tangan, namun tetap harus mengamini walau dalam hati. nah jika kita biasa menggunakan qunut kemudian berjamaah ditempat yang tidak menggunakan qunut ya kita ga usah lah ya imam sujud trus kita qunut sendiri.
demikian semoga bermanfaat.
#AH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar